Apabila
salah satu dari kalian mahasiswa yang suka ngoding perlu juga baca ini blog
kalo bukan mahasiswa sih tidak apa-apa sih tidak baca karna tetep dapat duit
dan dapat belajar di dunia online, nah jika kalian mahasiswa patut baca ini.
Sebagai
bentuk pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan
data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi
pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan
Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek
Dikti melalui laman PDDIKTI (Forlap Dikti).
Selain
sebagai bentuk tanggungjawab, database PDDIKTI bisa juga digunakan sebagai
rujukan pada lulusan institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan
atas capaian selama melaksanakan kegiatan akademik. Hal ini dikarenakan, jika
sesorang dikatakan mahasiswa atau lulusan yang datanya tidak tercantum dalam
laman PDPT Dikti (forlap Dikti) maka keberadaannya sebagai mahasiswa atau
lulusan akan dipertanyakan
Berikut
Vidionya bisa di tonton untuk mengetahui lebih lanjut, apabila ada kesalahan
bisa di tanyakan di kolom komentar youtube maupun di blog ini..!
0 komentar:
Post a Comment